Kamis, 2 Oktober 2025

Pria Ini Tega Berbuat Asusila pada Putri Kandungnya, Terungkap saat Korban Takut Melihat Ayahnya

Seorang pria berinisial PH (36) tega berbuat asusila pada putri kandungnya sendiri yang masih berumur 15 tahun.

istimewa
Seorang pria berinisial PH (36) di Kabupaten Bener Meriah tega berbuat asusila pada putri kandungnya sendiri yang masih berumur 15 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial PH (36) di Kabupaten Bener Meriah, Aceh tega berbuat asusila pada putri kandungnya sendiri yang masih berumur 15 tahun.

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu diduga sudah dilakukan selama 8 tahun sejak korban berusia 7 tahun.

Tindakan asusila pelaku terungkap saat ibu korban curiga mendapati anaknya ketakutan melihat sang ayah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya, SIK melalui Kapolsek Bukit, Iptu Jufrizal, SH kepada Serambinews.com, Selasa (15/12/2020), mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal korban menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnyanya.

Menurut Kapolsek Bukit, awalnya korban takut melihat ayahnya, lalu ibu korban bertanya kepada anaknya mengapa dia bersikap seperti itu.

"Kenapa kamu takut melihat ama (ayah) mu, lalu korban menjawab, karena ama sudah merusak kehormatan saya," jelas Iptu Jufrizal berdasarkan keterangan korban kepada ibunya.

Lanjut Jufrizal, korban sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya yang sudah berulang kali berbuat asusila.

Baca juga: Pria Paruh Baya Nekat Merudapaksa Gadis 16 Tahun di Rumahnya, Ancam akan Bunuh Korban jika Tak Nurut

Baca juga: Seorang Kepala Sekolah Ketahuan Rudapaksa Muridnya Berkali-kali, Dilakukan di Sekolah saat Sepi

Sehingga ia menceritakan hal tersebut kepada ibunya.

“Ibu korban kemudian melaporkan permasalahan tersebut ke Polsek Bukit guna proses penyidikan lebih lanjut pada Selasa (15/12/2020),” jelas Kapolsek.

Tidak berselang lama, unit Reskrim Polsek Bukit yang dipimpin oleh Kapolsek Bukit, Iptu Jufrizal langsung mengamankan tersangka.

Dari hasil interogasi, beber Jufrizal, pelaku mengakui perbuatan asusila tersebut yang dilakukannya sudah berulang kali di beberapa tempat terpisah.

Pelaku mengaku, perbuatan bejatnya itu sudah dilakukan semenjak korban masih duduk di Sekolah Dasar (SD) kelas 2 sampai terakhir kalinya pada 10 Desember 2020.

"Tersangka sementara kita jerat dengan Pasal 47 Junto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman maksimal 200 bulan kurungan (16 tahun)," tutup Kapolsek Bukit, Iptu Jufrizal.

(Serambinews.com, Budi Fatria)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bejat! Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Sejak Usia 7 Tahun, Terungkap Gara-gara Hal Miris Seperti Ini

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved