Usai Nikahi Pujaan Hati di Mapolres Madiun, Lingga Gigih Dimasukkan ke Ruang Tahanan
Acara pernikahan yang sakral itu digelar di Mushola Bhayangkara Polres Madiun Kota, Jalan Kompol Sunaryo no 17, Kota Madiun
Editor:
Eko Sutriyanto
ISTIMEWA/Humas Polres Madiun Kota
Prosesi akad nikah di Mushola Bhayangkara Polres Madiun Kota, Jumat (11/12/2020)
Usai akad nikah selesai, Gigih yang masih berstatus sebagai tersangka dikembalikan ke dalam sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk diketahui, Gigih merupakan tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan bersama-sama. Pemuda ini dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancamn hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sang Pria Jadi Tersangka Tindak Pidana Kekerasan, Pasangan Muda Ini Menikah di Polres Madiun Kota