Pasangan Suami Istri jadi Bandar Sabu, Digerebek saat Kemas Narkoba, Beraksi untuk Penuhi Kebutuhan
Pasangan suami istri berinisial AL (25) dan LM (27) diduga menjadi bandar narkoba. Keduanya kedapatan sedang mengemas sabu saat digerebek.
Selain itu, pasutri ini membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kini pasutri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Khairul.
Ringkus Dua Pemakai Narkoba
Petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu mengembangkan kasus ini dengan memburu tersangka lainnya di ibu kota Kabupaten Pringsewu.
Polisi mendapati dua pelaku berinisial A (34) dan BL (37), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.
Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, keduanya diduga sebagai pengguna sabu yang membeli barang haram dari AL.
"Pelaku A dan BL diringkus petugas saat sedang berada di kediaman masing-masing pada Selasa (8 Desember 2020) pukul 04.00 WIB," ungkap Khairul.
Petugas menyita barang bukti berupa lima buah plastik klip bekas pakai dan alat isap sabu (bong).
Atas perbuatannya, pelaku A dan BP dijerat pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Terdesak Kebutuhan Hidup, Pasutri di Pringsewu Jadi Bandar Narkoba