Gelapkan Uang Arisan Rp 400 Juta, IRT Berusia 20 Tahun Ditangkap Usai Kabur ke Jawa
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 40 orang yang menjadi korban arisan bodong oleh LT
Editor:
Eko Sutriyanto
HANDOUT/POLRES OKU SELATAN
Satreskrim Polres OKU Selatan saat melakukan gelar perkara terkait kasus penggelapan arisan bodong yang dilakukan oleh LT (20)
Atas perbuatannya, LT terancam dikenakan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Masih diselidiki kemungkinan ada korban lain. Sejauh ini terdata korbannya sudah 40 orang dengan total nilai kerugian Rp 400 juta," jelas Kasat. (Kontributor Palembang, Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larikan Uang Arisan Rp 400 Juta, Ibu Muda Ditangkap Saat Pulang Kampung"