Curi 10 Kerbau, 9 Orang Maling Ngaku Iri dengan Pemilik Kerbau hingga Kesal Pilihan Politik Beda
Sembilan dari 14 orang ditangkap atas kasus pencurian 10 ekor kerbau di Sumba Timur NTT.
Editor:
Ifa Nabila
freepik.com
Ilustrasi kerbau. Sembilan dari 14 orang ditangkap atas kasus pencurian 10 ekor kerbau.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1e dan 4e KUHP subsider Pasal 480 Ayat 1e KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Untuk saat ini proses penyidikan masih berjalan. Dan, tidak lama lagi kita akan melakukan tahap satu ke kejaksaan," pungkas Handrio. (Kompas.com/Ignasius Sara)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 9 Orang yang Mencuri 10 Ternak Kerbau, Motifnya Iri kepada Korban"