Pemuda 19 Tahun Sebar Foto Tanpa Busana Pacarnya di Media Sosial, Pemicunya Pulsa Rp 100 Ribu
YD (19), pemuda asal Bener Meriah, Aceh tega menyebar foto syur pacarnya di media sosial.
Editor:
Adi Suhendi
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Gara-gara tak Diisi Pulsa, Pemuda Ini Sebar Foto Pacar tanpa Busana di Medsos, Begini Nasibnya Kini