VIDEO Tabrakan Mobil dan Motor saat di Tikungan, Berawal Salip Truk di Marka Lurus Tanpa Putus
Video tabrakan mobil dengan motor saat ditikungan viral di media sosial.
"Rivaldi rekam tapi tiba langsung ada kecelakaan saja," tegas Andiwa.
Terakhir Andiwa mengaku tidak mengetahui kondisi korban dan penyelesaian dari kejadian tersebut.
Namun ia berharap lewat videonya dapat memberikan pelajaran untuk berhati-hati saat berkendara.
"Apabila mobil truk jalan menanjak tolong mobil kecil mengerti, karena risiko kami para sopir truk bukan main-main."
"Mobil truk tak setajam rem mobil pribadi, jadi tolong apa bila ada mobil truk yang mendaki tolong mobil kecil jangan terlalu mepet di belangkan kami, terimakasih," tandasnya.
Inilah Arti Jenis-jenis Marka Jalan

Tidak semua orang mengerti dan pahan Tanpa adanya standarisasi pendidikan berlalu-lintas di Indonesia, membuat pemahaman antara pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) di jalan tidak merata.
Paling standar, bicara jenis-jenis marka yang ada di jalan raya. Apakah Anda mengenali jenis-jenis dan bagaimana supaya tidak melanggar?
Tanpa adanya rambu-rambu jalan raya, para pengendara seolah hilang tuntunan. Lebih parahnya akan mengemudikan kendaraannya dengan tidak beraturan. Situasi seperti ini dapat dipastikan akan membuat angka kecelakaan semakin parah.
Salah satu jenis rambu yaitu marka jalan. Di dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan dikatakan, marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Simalungun, 12 Kendaraan Tabrakan, 5 Orang Tewas Termasuk Kakek dan 3 Cucunya
Tiga Jenis
Setidaknya ada tiga marka jalan, di antaranya marka membujur, melintang, dan serong. Kali ini yang akan dibahas hanya untuk marka jalan membujur. Pada pasal lanjutan (pasal 20) marka membujur terdiri dari garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), dan garis ganda (dua garis utuh).
Tiap garis memiliki fungsinya masing-masing. Pahami, agar tidak kebingungan ketika menemukan marka ini di jalan. Kemudian, jangan coba-coba melanggar, karena penegak hukum tidak segan memberikan sanksi.
Sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500.000.
Jenis-Jenis Marka Jalan: