Terekam CCTV, Geng Motor Rusak Warnet Pakai Pedang, Orang Jalan Kaki Ikut Dilukai
Satreskrim Polresta Tasikmalaya berhasil menangkap dua pentolan dari enam pelaku, Kamis (26/11/2020).
Kini kedua pelaku pentolan geng motor yang mersesahkan warga Kota Tasikmalaya telah meringkuk di sel tahanan Polresta Tasikmalaya.
Mereka akan dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 sampai maksimal 10 tahun penjara.
"Tentunya proses hukum dan tidakan tegas terukur akan dilakukan kami dalam menindak aksi brutal geng motor yang meresahkan warga Kota Tasikmalaya," pungkasnya. (Kompas.com/Irwan Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Geng Motor Rusak Warnet Pakai Pedang Terekam CCTV, 2 Pentolan Tertangkap, 4 Buron"