Jumat, 3 Oktober 2025

Selama Enam Tahun Perempuan di Medan Barat Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri

Setiap melakukan perbuatan persetubuhan korban tidak berani melaporkan kepada ibu kandungnya karena diancam

Editor: Eko Sutriyanto
Ilustrasi 

Hasil keterangan tersangka CC bahwa dirinya mengakui telah berulangkali melakukan persetubuhan terhadap korban.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) Jo 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1),(2) Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.  (vic/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah Tiri Biadab, Tega Setubuhi Putrinya Sejak SD, Perbuatan Bejatnya Terbongkar saat Korban SMA

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved