Pria Beristri Lecehkan 9 Anak di Bawah Umur, Ngaku Bisa Usir Roh Jahat, Korban Diberi Pil Koplo
Seorang pria bernisial S (39) asal Semarang, Jawa Tengah tega melecehkan sembilan anak di bawah umur.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Serambi Indonesia/Net
Seorang pria beristri bernisial S (39) asal Semarang, Jawa Tengah tega melecehkan sembilan anak di bawah umur.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Kompas.com: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Usir Roh Jahat, Pria Beristri Lecehkan 9 Anak di Bawah Umur"