Rabu, 1 Oktober 2025

Digugat Anaknya Gara-gara Jual Rumah Tanpa Izin, Begini Reaksi Tak Terduga Mislan

Mislan digugat oleh anaknya yang bernama Siti Hadizah Asmi dengan nomor perkara 85/Pdt.G/2020/PN kis yang didaftarkan pada Jumat (13/11/2020) lalu

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Mislan menunduk lesu menunggu sidang di ruang tunggu PN Kisaran, Kamis (26/11/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Alif Al Qadri Harahap

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  - Mislan bin Mhd Said, warga Kabupaten Batubara, dituntut anaknya secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Gugatan dipicu  jual rumah dan tanah miliknya kepada seseorang bernama Evi Suryani, yang juga sebagai tergugat dalam perkara ini.

Seusai sidang, Kamis (26/11/2020) siang, Mislan, saat diwawancarai, menyesal telah menjual rumah tanpa izin dari anak-anaknya.

"Saya menyesal telah menjual rumah ini, tanpa sepengetahuan dari anak-anak dan istri saya.

Tapi sekarang istri saya sudah meninggal," ujarnya kepada Tribun-Medan.com.

Mislan mengaku sempat jujur kepada istrinya dengan memberitahukan rumah tersebut telah dijual.

"Saya ngaku sama istri.

Baca juga: Wanita Panjat Tower Setinggi 60 Meter di Medan Amplas, Ini yang Dilakukan

Nek, rumah udah bapak jual.

Dia langsung bilang tidak-tidak, marah kepada saya," katanya.

Namun, Mislan tak banyak memberti keterangan karena dipanggil masuk ke ruang mediasi.

Setelah keluar dari ruang mediasi, Mislan langsung buru-buru meninggalkan pengadilan.

Ia berjalan dengan cepat, sembari menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Tribun-Medan.com dengan nada tinggi.

"Kita lihat nanti, hasilnya kekmana nanti," tukasnya.

Baca juga: Ajak Suami Laporkan Selingkuhan, Rahasia Cinta Terlarang Wanita Medan Ini Pun Terbongkar

Ia mengaku tak menaruh harapan lebih, dikarenakan mediasi belum selesai dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved