Sempat Dihalangi Istri, Pengedar Sabu di Lampung Akhirnya Ditangkap
Pelaku juga sempat membuang bungkusan kecil yang diduga sabu namun petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Upaya polisi menangkap P (31), warga Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung diwarnai insiden.
Pasalnya, upaya penangkapan tersangka yang diduga sering bertransaksi sabu dihalang-halangi sang istri.
Kepala Satresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, P dijemput di rumahnya, Senin (23/11/2020) pukul 20.30 WIB.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa sebuah plastik klip berisi 0,43 gram narkotika jenis sabu," ungkap Khairul, mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (25/11/2020).
Khairul membeberkan, penangkapan P berawal dari informasi masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, kata Khairul, istri P berupaya menghalangi petugas.
Baca juga: Millen Cyrus Konsumsi Sabu, Ashanty Sebut Keponakannya Salah Bergaul dan Tak Dengar Nasihatnya
Pelaku juga sempat membuang bungkusan kecil yang diduga sabu namun petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut.
P mengakui barang bukti tersebut miliknya.
Sabu itu dibeli dari seorang warga Kabupaten Tanggamus berinisial D seharga Rp 400 ribu.
P mengaku sudah beberapa kali bertransaksi dengan D.
Namun, dia mengaku barang haram itu hanya dikonsumsinya diri.
Kini D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
P terancam pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sempat Dihalangi Istri, Pemakai Sabu di Pringsewu Ditangkap Polis