Kamis, 2 Oktober 2025

Sempat Dihalangi Istri, Pengedar Sabu di Lampung Akhirnya Ditangkap

Pelaku juga sempat membuang bungkusan kecil yang diduga sabu namun petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Upaya polisi menangkap P (31), warga Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung diwarnai insiden.

Pasalnya, upaya penangkapan tersangka yang diduga sering bertransaksi sabu  dihalang-halangi sang istri.

Kepala Satresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, P dijemput di rumahnya, Senin (23/11/2020) pukul 20.30 WIB.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa sebuah plastik klip berisi 0,43 gram narkotika jenis sabu," ungkap Khairul, mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (25/11/2020).

Khairul membeberkan, penangkapan P berawal dari informasi masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut, kata Khairul, istri P berupaya menghalangi petugas.

Baca juga: Millen Cyrus Konsumsi Sabu, Ashanty Sebut Keponakannya Salah Bergaul dan Tak Dengar Nasihatnya

Pelaku juga sempat membuang bungkusan kecil yang diduga sabu namun petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut.

P mengakui barang bukti tersebut miliknya.

Sabu itu dibeli dari seorang warga Kabupaten Tanggamus berinisial D seharga Rp 400 ribu.

P mengaku sudah beberapa kali bertransaksi dengan D.

Namun, dia mengaku barang haram itu hanya dikonsumsinya diri.

Kini D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

P terancam pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sempat Dihalangi Istri, Pemakai Sabu di Pringsewu Ditangkap Polis

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved