Oknum Brimob Dilaporkan ke Provos karena Tak Kunjung Nikahi Kekasih, Ini Sikap Danyon
AM telah menyampaikan kepada orangtua korban untuk menikahi anaknya, akan tetapi tak kunjung ditepati
Editor:
Eko Sutriyanto
Ridwan
Korban, Yolanda (bukan nama sebenarnya) saat memberikan keterangan sebagai saksi korban di hadapan Provos Batalyon C Pelopor Bone, Senin (23112020) kemarin.
Ridwan menilai perbuatan yang dilakukan AM bagian dari tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, serta melanggar Pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Oknum Brimob Dilaporkan ke Provos karena Tak Kunjung Nikahi Kekasihnya, Danyon C Janji Tindak Tegas