Seorang Mahasiswa Diduga Melakukan Penculikan Anak, Aksinya Terekam CCTV, Kini Diamankan Polisi
Seorang mahasiswa berinisial AHS (23) diduga melakukan penculikan anak di Denpasar, Bali.
Hasilnya, terlihat dari CCTV tersebut anak pelapor ternyata dibawa oleh orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Yamaha RX King warna hitam merah.
Tak lama, Adam Giri juga mendapatkan informasi dari orang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa anaknya tengah berada di Jalan Pakisaji, Denpasar.
Mendapatkan informasi tersebut, Adam Giri selanjutnya mencari keberadaan korban bersama saudara lainnya dan ke lokasi yang diinformasikan oleh orang yang tidak dikenal tersebut.
Sesampainya di Jalan Pakisaji, Denpasar pelapor bertemu dengan anak korban dan saat itu CZG bersama seorang laki-laki atas nama Wilson dan seorang perempuan atas nama Agustin.
Menurut keterangan Wilson, bahwa anak tersebut dititipkan oleh AHS karena ayahnya sedang bekerja dan ibunya sedang beribadah, setelah itu anak akan dijemput kembali.
Akibat dari kejadian tersebut, ayah korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dengan kasus penculikan anak.
Beberapa jam kemudian, anggota Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku penculikan anak bernama AHS dan selanjutnya ia digiring ke Polresta Denpasar.
Baca juga: Pengusaha Kontraktor di Pasar Rebo Sudah 9 Hari Menghilang, Diduga Jadi Korban Penculikan
Sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku penculikan anak diamankan pihak Polresta Denpasar dan selanjutnya dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksinya.
Usai diamankan dan mendapatkan keterangan lainnya, pelaku beserta barang bukti dikumpulkan untuk melengkapi penyidikan.
"Untuk modusnya, mengambil anak yang bernama CZG dirumah Jalan Tukad Citarum, Panjer, Denpasar Selatan pada saat orangtua korban pergi sembahyang di Gereja Katedral Jalan Tukad Musi, Denpasar dan tanpa sepengetahuan orangtuanya," lanjut Kompol Anom Danujaya.
"Barang bukti yang kita amankan, satu buah HP, selembar KTP tersangka, rekaman CCTV, motor yamaha RX King plat DK 4576 AA warna hitam. Untuk motifnya, ini kita masih lakukan perkembangan," tambahnya.
Akibat dari perbuatan AHS, polisi mengenakan hukuman dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 328 KUHP.
"Ia kita kenakan pasal 328 KUHP pidana penjara paling lama 12 tahun," tutup Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Sabtu (21/11/2020).
(Tribun-Bali.com, Firizqi Irwan)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Diduga Melakukan Penculikan Anak di Denpasar, Mahasiswa Asal Papua Ini Diamankan Polisi