Kamis, 2 Oktober 2025

Pengedar Uang Palsu di Kupang Ditangkap, Polisi Sita Uang Palsu Senilai Rp 354 Juta

Polres Kupang Kota menangkap pengedar uang palsu berinisial JB. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita uang palsu senilai Rp 354 juta.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
ISTIMEWA
Polres Kupang Kota menangkap pengedar uang palsu dan barang bukti uang palsu senilai Rp 354 juta. - Ilustrasi uang palsu 

Rencananya, uang palsu itu akan digunakan di Kota Kupang.

Tetapi, tersangka keburu ditangkap polisi.

"Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 11 juta."

"Anggota kemudian lakukan pengembangan dan didapatkan Rp 344 juta yang disimpan di rumah saudaranya di Kecamatan Alak," tutur dia.

Baca juga: Uang Palsu yang Dibuat di Kabupaten Kuningan Diduga Beredar di Jakarta dan Jabar, Jumlah Fantastis

Menurut pemeriksa ahli dari Bank Indonesia wilayah NTT uang palsu itu dicetak menggunakan kertas HVS berukuran A4.

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 26 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang subs Pasal 244 subs Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 354 Juta di Kupang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved