Tidak Hanya Dihukum Kurungan, Dua Remaja yang Pesta Mesum di Banda Aceh Divonis Cambuk 100 Kali
Dua remaja wanita berinisial TM (19) dihukum 100 kali sebat rotan dan lelaki MA (19) diputuskan 100 kali cambuk ditambah menjalani kurungan 10 bulan
Ia menjelaskan, saat ini terpidana pria masih dititipkan di Rutan Kelas II B Sigli. Sementara terpidana wanita dititipkan di Lapas Wanita Tibang, Kecamatan Pidie.
Menurutnya, selama persidangan keenam terdakwa tidak pernah didampingi orang tuanya.
Terdakwa hanya dilakukan pendampingan dari Dinas Sosial Pidie dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pidie.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tiga Pasangan Pesta Seks Libatkan Anak di Bawah Umur, Dua Remaja Divonis 100 Kali Sebat Rotan