Pria Aceh Barat Daya Cabuli Tiga Bocah, Korban Masih Berusia 7 Tahun
Warga salah satu Gampong di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya memegang dan memeluk korban lalu lakukan pelecehan
Editor:
Eko Sutriyanto
Langkah cepat menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian itu, katanya, guna menghindari amukan masyarakat terhadap pelaku.
Menurutnya, pelaku bisa dijerat dengan Qanun Jinayat atau peraturan daerah tentang pidana pencabulan anak di bawah umur di Provinsi Aceh.
"Insya Allah, akan kita kawal dan dampingi korban, hingga pelaku dihukum seberat-beratnya," tegas Delvan Arianto.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Seorang Bapak Muda di Abdya Diduga Cabuli Tiga Anak Bawah Umur, Tersangka Sudah Diamankan Polisi,