Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum Kepala Puskesmas Janjikan Pria Ini Jadi PNS, Setor Duit Rp 125 Juta Mulai Tahun 2015 Lalu

Dalam nota kesepakatan itu dikatakan, apabila Riyanto gagal jadi PNS, uangnya akan dikembalikan 100 persen pada 1 Januari 2019

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/ Indra Dwi Purnomo
Riyanto(30) warga Desa Lambur, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah menunjukkan bukti-bukti kesepakatan dengan Kepala Puskesmas Lebakbarang. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng  Indra Dwi Purnomo
 


TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Riyanto(30) tertipu ratusan juta rupiah yang dilakukan seseorang yang mampu membantunya jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun hingga kini kabar itu tak jelas sehingga mengadukan kasus  ini ke polisi.

Riyanto kepada Tribunjateng.com menceritakan, pada 2015 ia tergiur tawaran Kustopo, seorang Kepala Puskesmas Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan.

"Saya mengenal Kustopo karena pernah berobat di rumah prakteknya.

Saat itulah saya ditawari. Kustopo bilang sekarang guru honorer sulit diangkat jadi PNS jika tidak lewat jalur uang," kata Riyanto, Kamis (12/11/2020) sore.

Dari tawaran tersebut, warga Desa Lambur, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah tergiur.

Kustopo berjanji akan membantunya hingga lolos jadi PNS.

Baca juga: Diduga Dipicu Masalah Keluarga, Oknum PNS Ini Pilih Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

"Kustopo siap membantu, namun harus ada syaratnya yaitu harus membayar uang senilai Rp 125 juta," imbuhnya.

Riyanto mengaku, syarat uang tersebut ia bayarkan sebanyak tiga kali.

Pertama, pada 2015 ia membayar Rp 50 juta.

Kedua, tahun 2017 menyetorkan uang tersebut sebanyak Rp 70 juta.

Terakhir, pada 2018, ia membayar lagi sebanyak Rp 5 juta. 

"Semua uang tersebut itu saya bayarkan kepada Kustopo di rumahnya," jelasnya.

Riyanto menuturkan, selain dirinya ada tiga orang lain yang juga mengalami hal serupa.

Baca juga: Oknum Guru PNS Rudapaksa Keponakan 2 Kali, Ketahuan saat Keluarga Lihat Korban Selalu Murung

Di antara mereka, hanya dirinya yang diberi nota kesepakatan dan kuitansi setiap transaksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved