Jambret HP Baru Milik Bocah, Pria Ini Nekat Kabur saat Diadang Polisi hingga Jatuh dari Motor
Pria di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan menjambret sebuah handphone baru milik seorang bocah.
TRIBUNNEWS.COM - Pria di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan menjambret sebuah handphone (HP) baru milik seorang bocah.
Awalnya, penjambret bernama Eka Harun (38 tahun) tersebut menghampiri korban yang mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Timur (Jalintim) tepatnya di Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir.
Pelaku kemudian merampas HP bocah berusia 13 tahun tersebut hingga korban jatuh dari motornya.
Penjambretan tersebut terjadi pada Sabtu (7/11/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Ingin ke Luar Negeri, Pemuda Nekat Lompat Pagar Kos Tetangga untuk Curi HP, Tak Sadar Terekam CCTV
Baca juga: Wanita Terkapar di Trotoar Sambil Pegang HP Dikira Meninggal, Harta dan Perhiasan Masih Utuh
Baca juga: Lihat Pemilik Motor Sedang Cari Rumput, Pria Ini Bawa Kabur HP dan Uang di Motor Korban
Hal ini disampaikan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi, didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Ipda Harri Putra.
"Korban sempat melawan dengan mempertahankan handphone tersebut hingga jatuh dari motor," lanjutnya, Minggu (8/11/2020).
Setelah korbannya jatuh dan handphone anyar yang masih dalam kotak itu dirampas, tersangka kabur mengendarai sepeda motornya ke arah Indralaya.
Sementara, korban yang diketahui berinisial Hn (13 tahun) warga Desa Pinang Mas, Sungai Pinang itu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tanjung Raja.
Baca juga: Kejar Maling HP Modus Tongsis di Kawasan Tol Karawaci, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan ke Udara
"Mendapat laporan penjambretan, Polsek Tanjung Raja lalu berkoordinasi dengan Tim Opsnal Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir hingga dilakukan pengejaran terhadap tersangka," terang Imam.
Tim Opsnal Komodo pimpinan Ipda Harri Putra berjumpa dengan tersangka di jalintim tepatnya di Desa Sukaraja, Kecamatan Indralaya Selatan.
Meski diadang polisi, tersangka berusaha melarikan diri hingga terjatuh dari motor.
Akibatnya, tersangka mengalami luka dan patah kaki kanan.
Baca juga: Curi HP Pakai Tongsis, 3 Pelaku Ini Ditangkap saat Melarikan Diri, Mengaku Sudah 7 Kali Beraksi
Baca juga: 2 Remaja Ini Tak Menyesal Bunuh Temannya, Malah Main Game dan FB di HP Korban setelah Beraksi
Baca juga: Modus Pemerasan Baru: Dipaksa Bikin Tato, Remaja di Palembang Tak Mampu Bayar Lalu Dirampas HP-nya
Namun, hal tersebut tak menyurutkan emosi warga setempat untuk menghajar tersangka sebelum akhirnya berhasil diredam polisi.
"Karena mengalami luka dan patah kaki, tersangka diberi perawatan di Puskemas Indralaya, untuk kemudian diproses lebih lanjut di Polsek Tanjung Raja," kata Imam.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti handphone merek Oppo A39 beserta kwitansi pembelian yang baru saja dibeli korban.
Sebuah sepeda motor matic yang dikendarai tersangka juga diamankan polisi.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya bisa 9 tahun penjara," terang Imam.
(Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Menjambret HP Baru Beli Milik Seorang Bocah di OI, Pria Ini Babak Belur Diamuk Massa