Seorang Pria di Probolinggo Bunuh Tetangganya Setelah Istri Mengaku Kerap Digoda Korban
Terbakar api cemburu, seorang pria berinisial HO membunuh tetangganya HI di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Editor:
Adi Suhendi
Selain menangkap HO, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu mobil Panther, dan sebilah golok yang diduga digunakannya untuk menghabisi nyawa korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tegasnya.
Penulis Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Seorang Pria di Jatim Bunuh Tetangganya, Berawal dari Istri yang Mengaku Sempat Diperas Korban