Sabtu, 4 Oktober 2025

Pria Blora Ini Diamankan Gegara Bawa Kabur Ponsel Milik Wanita Bersuami yang Dikenalnya di Facebook

Ini merupakan kali kedua Coro berurusan dengan polisi karena sebelumnya dia pernah terjerat kasus yang sama

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,  BLORA -  Parlan alias Coro diamankan aparat Polsek Tunjungan Blora.

Duda warga Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Blora telah menipu seorang wanita.

Coro ditangkap karena telah membawa lari sebuah telepon pintar milik seorang wanita yang dia kenal melalui Facebook.

Ini merupakan kali kedua Coro berurusan dengan polisi.

Sebelumnya dia pernah terjerat kasus yang sama.

Kapolsek Tunjungan, AKP Budiyono mengatakan, pihaknya mendapati laporan dari korban, jika telepon pintar miliknya telah dibawa kabur Coro.

Baca juga: Chord Kunci Gitar Sixpence None the Richer - Dont Dream Its Over, We Know They Wont Win

Sebelumnya, antara Coro dan korban janjian bertemu di Gudang Banyu Kelurahan Tegalgunung, Blora.

Saat bertemu, keduanya lantas jalan-jalan menggunakan kendaraan korban.

Hingga akhirnya keduanya memutuskan untuk istirahat di sebuah minimarket di Desa Tamanrejo, Tunjungan.

Di situ, Coro melancarkan aksinya.

Dia meminjam telepon pintar korban, dalihnya untuk memotret truk yang akan dibelinya.

Namun di situlah petaka bagi korban, bahwa telepon pintarnya tidak kembali.

"Selama berkenalan di dunia maya, pelaku menggunakan identitas palsu untuk mengelabui korban," kata Budiyono, Jumat (6/11/2020).

Dari keterangan korban, dia baru mengenal Coro empat bulan terakhir.

Pada saat membawa kabur telepon pintarnya, itu merupakan pertemuan keduanya.

Korban sendiri sudah bersuami.

Baca juga: Remaja 13 Tahun Dirudapaksa lalu Ditinggal di Jalan, Pelaku Baru Dikenalnya 3 Hari Lewat Facebook

Saat Coro mendekatinya, memang korban sedang ada masalah rumah tangga dengan suaminya.

"Atas kasus tersebut, kami amankan barang bukti di rumah calon istri tersangka di wilayah Tunjungan," tandas Budiyono.

Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta.

Sementara Parlan dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," ujar Budiyono.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Akal Bulus Coro Pria Blora Dekati Istri Orang Kenalan di Facebook Demi Gasak HP Korban 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved