Nikahi Siri Caleg DPRD Sulteng dengan Iming Tambah Suara, DKPP Copot Ketua KPU Kabupaten Jeneponto
DKPP menyebut sikap dan tindakan Teradu mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat penyelenggara pemilu
BA itu lalu ditindaklanjuti KPU RI dengan menerbitkan Keputusan Nomor 372/HK/06.4-Kpt/05/KPU/VIII/ 2020 tentang pemberhentian sementara Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Jeneponto pada 5 Agustus 2020.
DKPP menyebut sikap dan tindakan Teradu mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat penyelenggara pemilu.
Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 8 (a, b, g, h, dan J), Pasal 10 (a), Pasal 15 (a), serta Pasl 19 (f) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebagai informasi, perakara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti (Pengadu I). Sedangkan perkara 104-PKE-DKPP/X/2020 diadukan oleh Faisal Amir, Misna M. Attas, Fatmawati, Upi Hastati, Syarifuddin Jurdi, M. Asram Jaya, dan Uslimin (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan).