Senin, 6 Oktober 2025

Bawa Senjata Tajam Saat Tawuran, Bocah Berusia 14 Tahun di Semarang Dituntut 5 Bulan Penjara

Tuntutan pidana mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa LSWP telah meresahkan masyarakat sehingga terdakwa layak dijatuhi pidana

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
Ilustrasi senjata tajam 

Sehingga penahanan seharusnya tidak perlu lagi dilakukan.

Atas permintaan tersebut hakim pemeriksa perkara menyatakan akan mempertimbangkannya.

Kasus ini terjadi setelah terdakwa bersama dengan enam orang teman lainnya terlibat tawuran di Jalan Petek, Semarang pada Minggu (23/8/2020) dini hari sekitar pukul 01:00 WIB.

Setelah tawuran usai, terdakwa bersama dengan enam orang teman lainnya diciduk oleh pihak Kepolisian yang saat itu sedang berpatroli.

Setelah itu lima teman terdakwa lainnya diperbolehkan pulang.

Sedangkan terdakwa bersama dengan satu teman lainnya yang kedapatan membawa senjata tajam diproses hukum hingga akhirnya kasusnya disidangkan. (Nal)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Anak di Bawah Umur Remaja Semarang Dituntut 5 Bulan Penjara Karena Kasus Kepemilikan Senjata Tajam

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved