Pria Ini Serahkan Uang Rp 24 Juta ke Dukun untuk Digandakan, setelah Dibuka Ternyata Duit Mainan
eorang pria bernama Darsak (62) warga Sukabakti warga Kecamatan Palas ditangkap setelah melakukan penggandaan uang.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM– Seorang pria bernama Darsak (62) warga Sukabakti warga Kecamatan Palas ditangkap setelah melakukan penggandaan uang.
Berkedok sebagai dukun, pelaku berhasil mengelabui korbannya.
Seorang korban bahkan telah menyerahkan uang Rp 24 juta yang ternyata adalah uang mainan.
Kapolsek Palas, AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku yang mengaku sebagai dukun ini telah beraksi sejak tahun 2018 lalu.
Salah seorang korban bernama Jiman (55), warga Desa Rawi Kecamatan Penengahan.
Baca juga: Selalu Murung, Remaja 17 Tahun Ini Ternyata Habis Dirudapaksa 2 Pria, Sempat Kena Tipu
Baca juga: Seorang Pria di Jepang Kena Tipu Lewat Email, Korban Rugi Hingga Rp 7,4 Miliar
Dimana pada tahun 2018 lalu, korban mendatangi pelaku yang dikenal sebagai dukun dan bisa menggandakan uang.
Pelaku kemudian meminta uang kepada korban untuk membeli peralatan untuk proses ritual, seperti minyak wangi dan perlengkapan lainnya.
“Korban lalu menyerahkan uang Rp 24 juta kepada pelaku untuk digandakan,”ujar AKP Hendra Saputra, Senin (26/10/2020).
Pelaku lalu melakukan ritual semedi di dalam kamar di rumah korban.
Keesokan hari, pelaku mengatakan kepada korban uang telah digandakan di dalam sebuah guci.
Tetapi pelaku melarang korban untuk memegang uang hasil penggandaan.
“Setelah pelaku pergi, korban membuka guci. Namun isi dari guci tersebut uang kertas mainan anak-anak,” kata AKP Hendra Saputra.
Korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku, lalu melapor ke Polsek Penengahan.
Polisi lalu melakukan penyelidikan.
Pada Minggu (25/10/2020) dini hari, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di desa Padan Kecamatan Penengahan.
“Saat diamankan, pelaku sedang mencoba untuk menipu korban lainnya. Polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti peralatan untuk ritual perdukunan,” ujar AKP Hendra Saputra.
Dari tangan pelaku, lanjutnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Berupa uang kertas mainan anak-anak pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu berjumlah Rp 11 juta.
Lalu patung jenglot, minyak wangi, dupa, 4 kalung emas imitasi dan 1 keris semar.
“Pelaku kita amankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan korban dari pelaku ini lebih dari satu. Karena pelaku sudah beraksi sejak tahun 2018,” ujar AKP Hendra Saputra.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Serahkan Rp 24 Juta ke Dukun untuk Digandakan, Warga Penengahan Malah Dapati Uang Kertas Mainan