Jumat, 3 Oktober 2025

Pilu, Saat Sendirian di Rumah, Gadis Ini Dicabuli Kakak Ipar

Pilu, seorang gadis 16 tahun menjadi korban keganasan suami dari kakaknya sendiri.

Editor: Hendra Gunawan
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi 

Arfin menjelaskan, tersangka langsung digelandang ke Polsek Patumbak guna proses hukum selanjutnya

Ia menyebutkan pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 jo 76d subsider Pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Ia menyebutkan, AAL terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

(Victory Arrival Hutauruk/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pria Ini Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih 16 Tahun, Beraksi Hingga 3 Kali

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved