Konsumen Bayar Tunai, Oknum Sales Malah Beri Motor Kredit, Terungkap saat Korban Didatangi Leasing
Oknum sales berinisial MM (40) warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik ditangkap polisi.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
KOMPAS.COM/istimewa
MM saat memberikan keterangan kepada awak media dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Senin (19/10/2020).(KOMPAS.COM/istimewa)
Atas perbuatan yang dilakukan, pihak kepolisian menjerat ME Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat, agar siapa saja yang merasa pernah ditipu oleh pelaku dapat melaporkan kejadian yang dialami.
(Kompas.com: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konsumen Bayar Tunai Diberi Motor Kredit, Oknum Sales Ditangkap Polisi"