Selasa, 7 Oktober 2025

Dalam Tiga Hari, Warung Karaoke di Bandar Lampung Ditabrak Truk 2 Kali, Pemilik Tuntut Ganti Rugi

Dalam tiga hari, warung karaoke milik Anto (35) di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung ditabrak truk dua kali.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Sebuah truk A 8711 UC bermuatan tanah menyeruduk warung di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Senin (19/10/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra) 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam tiga hari, warung karaoke milik Anto (35) ditabrak truk dua kali.

Warung tersebut berlokasi di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Akibatnya, Anto mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 20 juta.

Untuk itu, Anto menuntut ganti pada perusahaan yang menaungi truk tersebut.

"Belum kelar yang kemarin, ini ditabrak lagi," kata Anto, Senin (19/10/2020).

Anto memperkirakan kerugian akibat kerusakan bangunan yang dialaminya mencapai Rp 20 juta lebih.

Ia mengaku sudah mendapatkan ganti rugi dari perusahaan dalam insiden yang pertama.

"Kalau kemarin mereka sudah mau tanggung jawab betulin bangunan. Material bata, semen sudah sampai. Tinggal tunggu tukang yang ngerjain datang," kata Anto.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Sopir Truk yang Tabrak Mobil Hanafi Rais di Tol Cipali

Oleh karena itu, ia akan kembali meminta pertanggungjawaban pemilik truk mengingat hampir seluruh bangunan warung beton permanen itu hancur dihantam truk.

"Kemarin sekitar tiga meteran yang hancur. Sekarang nambah lagi," kata Anto.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha menyatakan kecelakaan tersebut sudah diselesaikan oleh kedua belah pihak.

Menurut Rafly, belum ada laporan dari pihak mana pun, sehingga polisi tidak akan turut campur.

"Jadi tidak semua kecelakaan kami tangani. Dari informasi yang kami terima, tidak ada korban jiwa. Hanya bangunan dan truk yang mengalami kerusakan," kata Rafly.

warung karaoke
Sebuah truk A 8711 UC bermuatan tanah menyeruduk warung di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Senin (19/10/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Tidak Ada Korban Jiwa

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Senin (19/10/2020).

Sebuah truk bermuatan tanah menabrak warung di pinggir jalan.

Padahal, warung tersebut baru saja ditabrak oleh truk tiga hari lalu.

Beruntung, pekerja bangunan yang rencananya melakukan renovasi warung tersebut tak datang.

Pemilik warung Anto (35) mengatakan, sejumlah material sudah didatangkan untuk melakukan perbaikan pasca ditabrak truk tiga hari sebelumnya.

Namun belum sempat diperbaiki, warung yang disewakan untuk tempat karaoke ini kembali dihantam truk bermuatan tanah.

"Misal tukangnya mulai kerja hari ini, saya gak bisa ngomong. Bisa saja tewas keimpit truk," kata Anto.

Anto menambahkan, pada siang hari, warung tersebut memang kosong.

Karaoke baru beroperasi mulai pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Kronologi Truk Boks Tabrak Mobil Pikap hingga Terbakar, Diduga Sopir Mengantuk, 5 Orang Luka

Sejak ditabrak truk pada Jumat (16/10/2020) lalu, warung tersebut sudah dikosongkan untuk diperbaiki.

"Rencana hari ini mereka (tukang bangunan) mulai kerja. Tapi gak tau kenapa mereka belum juga datang. Tapi syukurlah gak ada korban," kata Anton.

Sopir truk bermuatan semen yang menabrak sebuah warung di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung berhasil menyelamatkan diri.

Sopir bernama Suriadi itu selamat dari kecelakaan tersebut setelah melompat dari truk.

"Begitu remnya blong, mobilnya labas aja ke arah warung ini. Ya saya langsung lompat keluar," kata Suriadi, Senin (19/10/2020).

Suriadi memastikan tak mengalami luka, meski truk yang ia kemudikan rusak berat karena terguling di pinggir jalan.

"Rencana mau ke arah Pelabuhan Panjang, nganter tanah untuk nimbun dermaga," kata warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung ini.

Warung di pinggir Jalan Ir Sutami, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung bukan kali ini saja ditabrak truk.

Tiga hari sebelumnya, warung itu baru saja diseruduk truk yang keluar dari areal pengerukan tanah.

"Beberapa hari kemarin teman saya yang nabrak. Apesnya, hari ini malah saya nabrak juga," kata Suriadi, sopir truk.

Menurut Suriadi, kecelakaan yang dialami temannya pada hari Jumat (16/10/2020) siang itu juga diduga karena rem blong.

Baca juga: Tabrak Gerbang Mapolresta Tasikmalaya Sambil Teriak Besok Kiamat, Keluarga HS Meminta Maaf

Baca juga: Motor yang Dikendarainya Tabrak Truk Parkir di Klaten, Remaja Berusia 16 Tahun Tewas

Selain itu, kata Suriadi, kondisi jalan yang menanjak dan menikung membuat areal tersebut rawan kecelakaan.

"Keluar areal proyek mau ke kanan (arah Bypass) itu kan turunan. Kalau gak hati-hati bisa bahaya. Niat saya menghindari mobil yang datang dari bawah. Karena gak ke kontrol lagi ya nabrak," kata Suriadi.

Diduga karena rem blong, sebuah truk bermuatan tanah menyeruduk warung di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Senin (19/10/2020) siang.

Truk nomor polisi A 8711 UC yang dikemudikan Suriadi (39) itu mengalami masalah pada bagian pengereman saat hendak keluar dari areal pengerukan tanah.

Dari arah berlawanan datang sebuah mobil. Truk yang seharusnya berpindah ke lajur kiri jalan menuju Jalan Soekarno-Hatta, tak mampu dikendalikan.

Alhasil, truk warna oranye ini menabrak sebuah bangunan warung yang berada tepat di depan areal pengerukan tanah.

"Sekitar jam 1 tadi kejadiannya. Rem saya blong, makanya langsung saya banting setir ke kiri biar gak jadi tabrakan," kata Suriadi.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Hanya, warung dan truk yang dikemudikan Suriadi rusak berat.

(TribunLampung.com, Joeviter Muhammad)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Warung Karaoke di Bandar Lampung 2 Kali Ditabrak Truk, Pemilik Bakal Tuntut Ganti Rugi

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved