Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Pemerkosaan Bocah SD Mandek hingga Korban Sudah SMA, Kejaksaan Bantah Lalai: Berkas Kurang

Korban dibantu 13 pengacara sampai mengajukan guggatan kepada Kapolri Idham Azis dan Kapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan. 

Namun, ia menolak.

Pelaku langsung menangkapnya hingga korban berusaha kabur tetapi gagal.

"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya," ungkap Yohanes.

"Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar sambungnya.

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/ Nansianus Taris)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved