Jumat, 3 Oktober 2025

Bobol Ruang TK dan Gondol Komputer, Pria Ini Berlarian di Atap Rumah Warga saat Hendak Ditangkap

Seorang pria berinisial B (30) nekat berlarian di atap rumah warga saat hendak ditangkap polisi.

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi pencurian 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial B (30) nekat berlarian di atap rumah warga saat hendak ditangkap polisi.

Aksinya terhenti setelah terjatuh karena salah satu atap yang dipijakinya ambruk.

B ditangkap karena melakukan pencurian di sebuah Taman Kanak-kanak (TK) di Kelurahan Kalibalau, Bandar Lampung.

B merupakan warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Timur AKP Dony Aryanto mengatakan, pencurian itu dilakukan oleh B dan dua orang lainnya, RA (27) dan J (32) pada Sabtu (17/10/2020) dini hari.

“Pelaku B adalah eksekutor yang masuk ke dalam dan mengambil barang-barang korban,” kata Dony di Mapolsek Tanjung Karang Timur, Senin (19/10/2020).

Ketiga pelaku tersebut membobol sebuah TK di Kelurahan Kalibalau, Bandar Lampung dan mencuri seperangkat komputer dan sistem pengeras suara.

Baca juga: Pencuri Beraksi di Warung Bakso, Sempat Masak Mie Ayam dan Mandi Sebelum Kabur

Awalnya, polisi meringkus RA yang hendak menjual barang hasil curiannya.

Setelah penangkapan RA, keberadaan B dan J berhasil diketahui.

“Kami agak kesulitan saat hendak menangkap pelaku B, karena dia kabur dan lari di atas atap rumah-rumah warga dari kediamannya,” kata Donny.

Namun, aksi B yang berlari d atap rumah warga itu terhenti saat salah satu atap yang dipijak ambruk.

B kemudian terjatuh dan tidak mampu bergerak lagi. Polisi bisa menangkapnya tanpa ada perlawanan.

Sementara, pelaku J ditangkap saat makan di sebuah rumah makan di Jalan P Antasari.

Dony mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda.

Baca juga: Sudah Jadi Incaran Polisi, Komplotan Pencuri e-Toll Mengincar para Sopir Truk di Tol Jagorawi Ceger

RA berperan sebagai pencari lokasi yang hendak dibobol. Kemudian, B menjadi eksekutor.

Sementara J bertugas membawa barang-barang hasil curian.

Ketiganya kini masih mendekam di ruang tahanan Polsek Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

“Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” kata Dony.

(Kompas.com: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikejar Polisi, Pencuri Ini Berlarian di Atap Rumah Warga"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved