Selasa, 7 Oktober 2025

Telantarkan Anak dan Istri, Pria Ini Malah Hamili Siswi SMK, Ajak Kenalan Lewat WhatsApp

Telantarkan anak dan istri, pria ini malah ajak kenalan pelajar SMK di WhatsApp hingga menghamilinya.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
canalc.com.ar
ILUSTRASI - Seorang kakak menghamili adik kandungnya, berawal dari curhat. Sang kakak sempat mengancam adiknya tidak akan membiayai sekolah. 

"Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UURI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.

Hendi melanjutkan, pelaku sendiri sudah berkeluarga dan mempunyai satu anak.

Dari istrinya, ia juga dilaporkan karena menelantarkan anaknya.

"Istrinya ini dulunya juga hamil dulu sebelum menikah. Dan saat ini kasus (penelantaran) tersebut sedang kita tindak lanjuti," pungkasnya.

(Tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sudah Punya Istri, Pria di Ponorogo Malah Hamili Cewek Lain, Kenalan via WhatsApp Jadi Modus

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved