Seorang Pria di Ponorogo Telantarkan Istri & Anak, Malah Hamili Siswi SMA hingga Melahirkan
Seorang pria berinisial AR (22) tega menelantarkan anak dan istrinya. Pria di Ponorogo tersebut malah menjalin hubungan dengan seorang pelajar SMA
Laporan dari istri tersangka Tak hanya keluarga korban, istri tersangka juga mengadukan AR ke polisi dengan tuduhan penelantaran anak.
Selain keluarga korban, polisi juga menindaklanjuti laporan dari istri tersangka.
“Tersangka sudah bekeluarga dan mempunyai satu anak. Istrinya juga melaporkan tersangka karena menelantarkan anaknya,” ungkap Hendi.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pria beristri itu dituduh melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong atau membujuk anak melakukan persetubuhan.
Sesuai pasal itu, tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Tak hanya itu, tersangka terancam denda paling banyak Rp 5 milliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telantarkan Istri, Pria Ini Ditangkap karena Hamili Seorang Pelajar SMA"