ASN Pelaku Penganiayaan pada Anak hingga Tewas Terancam Dipecat
Terduga pelaku penganiayaan anak hingga tewas terancam diberhentikan dari keanggotaannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy
TRIBUNAMBON.COM - Terduga pelaku penganiayaan anak hingga tewas terancam diberhentikan dari keanggotaannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keduanya yakni, Edy Manusu yang bekerja sebagai sopir Ambulans RSUD dr. Haulusy dan Merry Kadir, seorang guru SD.
Mereka kini tengah ditahan di rutan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau Lease untuk kepentingan penyidikan.
"Pastinya kalau yang bersangkutan telah ditahan polisi, kita akan minta surat untuk berhentikan sementara dari kedudukannya sebagai ASN."
"Hak-haknya dibayar 75%," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Benny Selano, Jumat pagi (16/10/2020).