Kamis, 2 Oktober 2025

Bocah NTT Diperkosa saat Kelas 6 SD, Kini Sudah SMA dan Pelaku Masih Dibiarkan Bebas Berkeliaran

Korban kini dibantu 16 pengacara, kasus ini tak kunjung jelas meski telah dilaporkan pada tahun 2016 lalu.

Editor: Ifa Nabila
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi pemerkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah menjadi korban pemerkosaan saat dirinya duduk di bangku kelas 6 SD.

Kini bocah berinisial EDJ sudah duduk di bangku SMA dan kasus pemerkosaan yang sudah dilaporkan ini tak kunjung menunjukkan titik terang.

EDJ adalah bocah asal Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Kronologi Gadis SD Diperkosa di Kebun saat Disuruh Cari Kayu, sampai 4 Tahun Kasus Belum Tuntas

Kini korban dibantu 13 advokat menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus pemerkosaan.

Sebab, kasus ini tak kunjung jelas meski telah dilaporkan pada tahun 2016 lalu.

Korban diperkosa saat masih SD

Kasus pemerkosan ini bermula ketika EDJ masih duduk di kelas 6 SD.

Peristiwa terjadi pada 23 April 2016. EDJ diperkosa oleh seseorang berinisial JLW.

Korban yang awalnya hendak mencari kayu api di kebun orangtuanya, dipanggil oleh JLW.

JLW saat itu mengiming-imingi uang Rp 50.000 pada korban tetapi ditolak.

"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya. Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar Ketua Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) Yohanes.

Baca juga: Ambil Jatah Makan Siang, Seorang Buruh Tani Malah Perkosa Keponakan Majikannya yang Berusia 11 Tahun

Pelaku bertahun-tahun berkeliaran

Tahun 2016, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polres Paga.

Saat itu pelaku sempat ditahan selama tiga pekan, namun kemudian dibebaskan.

Sejak April 2016 hingga saat ini, pelaku pemerkosa bebas berkeliaran.

Lebih-lebih tidak ada kepastian hukum dalam kasus ini.

Padahal korban telah mengalami penderitaan karena diperkosa.

"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes.

Kuasa hukum korban Marianus Laka menilai, memang ada kejanggalan dalam kasus ini.

"Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua. Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum? Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka," kata Marianus.

Sebanyak 13 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) kemudian menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka terkait kasus tersebut.

Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register: 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Cabuli Bocah Laki-Laki Berusia 14 Tahun di Kamar Mandi Salon, Tamara Janjikan Beri Uang Rp 100 Ribu

Keterangan Polres Sikka

Menjawab hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan mengemukakan, kasus pemerkosaan ini sudah ditangani sejak awal dilaporkan.

Hanya saja, proses terkendala oleh petunjuk jaksa yang masih belum lengkap.

"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum. Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon. (Kompas.com/Nansianus Taris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Pemerkosa Anak Masih Bebas Berkeliaran, Kapolri dan Kapolres Digugat"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved