Rabu, 1 Oktober 2025

Diduga Dianiaya Orang Tua Angkat, Hasil Autopsi Jenazah Bocah 7 Tahun Tunjukkan Ada Tanda Kekerasan

Polisi menemukan sejumlah tanda-tanda kekerasan pada tubuh bocah 7 tahun di Ambon, berinisial SFO.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
KOMPAS.COM
Ilustrasi penganiayaan anak-anak. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menemukan sejumlah tanda-tanda kekerasan pada tubuh bocah 7 tahun di Ambon, berinisial SFO.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil autopsi yang telah dilakukan terhadap jenazah bocah laki-laki tersebut.

Sebelumnya, SFO diduga tewas akibat dianiaya orang tua angkatnya.

Polisi pun lantas membongkar makam korban untuk melakukan autopsi.

“Sudah dilakukan autopsi dan kami nanti menunggu hasil resmi autopsi, untuk sementara hasil autopsi yang di dapat memang ada luka-luka, baik luka luar maupun luka dalam pada tubuh korban,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang, kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Seorang Pelajar 14 Tahun Diduga Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Kini Ditangkap Polisi

Leo mengungkapkan, dari hasil autopsi sementara yang didapat itu ada memar di bagian punggung korban, kemudian pendarahan di bagian dada sebelah kanan, pendarahan di mata kanan lalu memar di dagu.

Selain itu ada pendarahan di telinga kiri dan kanan korban, pendarahan di hidung, memar di betis kanan, luka robek di bibir atas dan bawah serta pendarahan di usus kecil dan memar di bagian paha kiri korban.

“Saya kira itu yang didapat, nanti itu akan disimpulkan oleh dokter apakah ini yang menyebabkan korban meninggal atau bagaimana,” ujar dia.

Kedua orangtua angkat korban EM dan MK sendiri telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 7 Oktober lalu.

Baca juga: Seorang Pria Dituduh Curi Uang saat Pesta Miras dan Dianiaya hingga Tewas, 3 Pelaku Ditangkap

Menurut Leo, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua tersangka mengakui kerap menganiaya korban baik dengan tangan maupun dengan alat bantu seperti rotan dan kabel.

Penganiayaan itu dilakukan karena kedua pasutri ini merasa kesal dengan ulah anak angkat mereka yang dinilai nakal dan selalu melawan.

“Motif dari hasil pemeriksaan, orangtua angkat ini bilang mereka jengkel mungkin melihat anak mereka itu sedikit nakal ya, masih kecil ya, masih umum tujuh tahun,” ujar dia.

Ayah angkat korban sendiri diketahui merupakan ASN di RSUD Ambon sedangkan ibu angkatnya merupakan seorang guru.

Baca juga: Bocah Umur 8 Tahun di Ambon Tewas Dianiaya Orang Tua Angkat, Makamnya Dibongkar dan Jenazah Diotopsi

Kedua pasutri ini diduga telah menganiaya korban sejak 2018 silam saat korban diambil kedua tersangka dari orang tua kandungnya.

Sebelum akhirnya tewas, kata Leo, kedua tersangka sempat membawa pulang korban kepada orangtua kandungnya di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabuopaten Maluku Tengah, pada 3 Oktober 2020 lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved