Selasa, 7 Oktober 2025

Bocah 9 Tahun Tewas Lindungi Ibu

Kronologis Terungkap, Samsul Dua Kali Merudapaksa Dn: 'Kau Ikut Aku ya, Anak Kau Kita Buang aja'

Karena korban DN menolak, pelaku kemudian mencekik korban dan membenturkan kepala korban DN ke rabat beton jalan yang berjarak 50 meter dari rumah.

Editor: Dewi Agustina
Humas Polres Langsa via Serambinews.com
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Samsul Bahri diboyong tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa dari RSUD Langsa ke Mapolres setempat. 

Kemudian pelaku kembali memperkosa korban DN untuk yang kedua kalinya, dan setelah itu pelaku mengatakan kepada korban DN "Kau ikut aku ya, anak kau kita buang aja ya."

Korban menjawab "Jangan, biar bapaknya aja yang kubur" (sambil tersangka mengikat tangan korban DN dengan menggunakan kain).

Setelah itu pelaku kembali ke rumah korban dan membawa karung yang berisikan jenazah korban RG ke arah sungai.

Lalu pelaku SB kembali ke arah rumah korban dan mengambil karung kedua yang bergerak-gerak dan meletakkan karung itu yang berjarak sekitar 3 hingga 5 meter dari korban.

Baca juga: Menilik Gubuk Lokasi Pembunuhan Bocah dan Pemerkosaan Ibu Muda di Aceh Timur, Ada Darah di Bantal

Saat itu pelaku seperti sedang mengorek-ngorek tanah, lalu pelaku mengambil karung yang bergerak-gerak tersebut dan berjalan ke arah sungai selama kurang lebih 30 menit.

Melihat kesempatan tersebut, korban DN berusaha melepaskan ikatan yang ada di tangannya.

Tepat saat azan subuh berkumandang, korban DN berhasil melepaskan ikatan yang ada di tangannya.

Saat itu korban DN langsung berlari menuju ke rumah warga untuk meminta pertolongan kepada warga setempat.

Pernah Divonis Hukuman Seumur Hidup

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Samsul Bahri (41) pelaku pembunuhan Rg dan merudapaksa ibunya Dn di Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, pernah dipenjara di Riau dan dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan.

Tersangka bebas neberapa bulan lalu mendapat program asimilasi covid-19 dari Kemenkumham, setelah menjalani hukuman sekitar 15 tahun terhitung sejak tahun 2005 ia pertama kali dipenjara di LP Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pelaku pembunuhan anak Rg (9) dan pemerkosa ibunya, Minggu (11/10/2020) pagi ini berhasil ditangkap tim gabungan Polres Langsa di tempat persembunyiannya
Pelaku pembunuhan anak Rg (9) dan pemerkosa ibunya, Minggu (11/10/2020) pagi ini berhasil ditangkap tim gabungan Polres Langsa di tempat persembunyiannya (istimewa)

Hal ini terungkap sesuai pengakuan tersangka Samsul Bahri kepada awak media, saat Polres Langsa menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres dengan menghadirkan tersangka, Selasa (13/10/2020) siang ini.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan lainnya.

Status residivis Samsul Bahri atas kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka tahun 2005 itu di Riau, juga dikuatkan dengan keterangan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Itu Arief S Wibowo SIK.

"Keterangan orang tua tersangka, tersangka pernah melakukan kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Riau, ia divonis seumur hidup," ujar Kasat Reskrim.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved