Minggu, 5 Oktober 2025

Pria Pengangguran yang Hendak Perkosa Seorang Guru Akui Khilaf: Saya Tergoda, Saya Menyesal

Seorang pria bernama Handoko diamankan aparat kepolisian lantaran hendak melakukan pemerkosaan terhadap seorang guru.

net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Handoko diamankan aparat kepolisian lantaran hendak melakukan pemerkosaan terhadap seorang guru.

Korban berinisial UT (22) merupakan tetangga pelaku yang berprofesi sebagai guru honorer.

Handoko merupakan warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) saat itu nekat menyelinap masuk ke rumah UT.

Handoko mengaku, sudah lama menahan hasrat dengan korban.

Setelah korban tiap hari terlihat oleh pelaku milintas di depan rumahnya.

Handoko mengaku, bahwa dirinya khilaf dan melakukan aksinya itu lantaran tergoda melihat tubuh korban.

"Saya tergoda pak. Tapi saya sangat menyesal dan saya minta maaf," katanya, kata Handoko, Minggu (11/10/2020) saat diamankan.

Baca: Mengaku Tergoda dan Hendak Perkosa Guru, Pria Pengangguran Ketahuan saat Korban Terbangun

Krnonologi Kejadian

Saat itu, Kamis (8/10/2020) waktu menunjukkan pukul 02.00 dinihari.

Saat orang pada tengah tertidur lelap, Handoko berusaha masuk ke rumah korban.

Malam itu, nafsu pelaku sudah dipuncak. Ia seolah tak tahan lagi membendung rasa ingin menyalurkan hasratnya ke korban.

Lantas pria penganguran tersebut masuk ke rumah korban dengan cara membuka jendela pintu dapur.

Setelah terbuka pelaku langsung menyelinap masuk ke kamar korban.

Saat di kamar pelaku mencoba menyalurkan nafsunya, dengan cara mencoba menindih korban.

Namun, korban keburu terbangun dari tidurnya, sehingga korban melakukan perlawanan.

Melihat korban terbangun, pelaku langsung kabur.

Baca: Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Aceh Timur, Pelaku Tenteng Samurai Saat Hendak Ditangkap Polisi

Namun, korban mengenali pelaku, dan malam itu juga melaporkan tersangka ke

Satuan Reskrim Polres PALI dan membuat laporan polisi.

Sehingga petugas langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 04.00 WIB, petugas melakukan pengerebekan di rumah pelaku yang saat itu sedang tidur di rumahnya.

Sehingga membuatnya tidak mampu mengelak lagi dan langsung digiring ke Mapolres PALI untuk mempertangungjawabkan perbuatanya.

Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedi SKom mengatakan, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara.

"Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," ujarnya, Minggu (11/10/2020).

(SRIPOKU/Reigan Riangga)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pengakuan Pria Pengangguran Hendak Perkosa Seorang Guru, Saya Tergoda, Saya Minta Maaf

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved