UU Cipta Kerja
Dosen Korban Represif Polisi Meski Tak Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja: Saya Mengira Itu Ajal Saya
Pada saat penangkapan AM sempat memperlihatkan KTP serta memberitahukan identitas bahwa dirinya seorang dosen. Namun oknum polisi langsung memukuli.
Setelah itu, AM diseret dan dibawa masuk ke dalam mobil polisi.
"Di mobil polisi saya menjelaskan identitas dan memberitahu bahwa saya dosen sehingga ada seorang pimpinan memberikan penjelasan untuk tidak melakukan pemukulan. Namun setelah pimpinannya meninggalkan tempat maka beberapa oknum polisi kembali melakukan pemukulan pada bagian kepala, tidak hanya itu ada seorang oknum polisi yang juga melontarkan kata 'Dosen Su*da**' sambil memukul kepala saya," jelas.
Akibatnya, AM mengalami luka pada memar pada bagian wajah serta luka goresan pada bagian wajah, bengkak serta memar di bawah mata sebelah kanan hingga pendarahan bagian mata kanan.
Baca: Siapa Sari Labuna, Satu-satunya Mahasiswi yang Ditangkap Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Makassar?
Luka-luka bagian mulut, luka gores pada bagian tangan kanan kiri, lebam pada punggung sebelah kanan dan paha sebelah kanan, serta pembengkakan pada daerah kepala.
Kemudian, AM pun dibawa ke Polrestabes Makassar.
Di Polrestabes AM mengaku tidak mengalami kekerasan secara fisik apapun, malahan mendapatkan perlakuan baik berupa pemberian obat penghilang rasa nyeri.
Tapi yang ia sayangkan ada seorang oknum kepolisian yang memberikan perlakuan kasar secara verbal.

Hal ini terjadi meskipun AM telah memberikan penjelasan bahwa dia seorang dosen dan tidak ikut dalam aksi.
Bahkan AM memberikan penjelasan dia disorot CCTV yang dapat dijadikan dasar untuk membuktikan pernyataannya bahwa tidak ikut serta, tidak sedikitpun menyetuh badan aspal jalan sejak berada di lokasi.
Namun hal ini tidak diindahkan oleh oknum tersebut, malahan sembari melontarkan kata berisi kekerasan verbal.
"Saya coba jelaskan lagi identitas saya, tapi kata oknum polisi pada malam itu di Polrestabes Makassar berkata 'Tidak ada itu dosen' padahal saya telah menjelaskan kronologi kenapa saya ada di tempat tersebut," ucap AM sambil menirukan kata oknum polisi itu.
Baca: 6 Pengunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Makassar Jadi Tersangka, Seorang di Antaranya Mahasiswi
Setelah berada di Polrestabes Makassar kurang lebih 1x24 jam AM pun diperbolehkan meninggalkan Polrestabes.
AM mengaku sangat menyayangkan tindakan represif oknum polisi tersebut dikarenakan melanggar hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945.
"Haparan saya kiranya pimpinan dalam hal ini Pak Kapolda dan Pak Kapolres yang saya yakin belum mengetahui hal tersebut, agar segera menindak dan memproses secara hukum oknum polisi yang telah melakukan pelanggaran HAM dan telah mencoreng nama baik institusi Polri yang seharusnya mengayomi bukan melakukan penganiayaan secara membabi buta," tuturnya.

"Perlakuan tersebut jauh dari semangat pemisahan TNI-POLRI amanah Reformasi, hal ini tidak dapat dibenarkan karena tidak ada satupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan atau memberikan kewenangan kepada pihak aparat Kepolisian untuk mengamankan dengan metode seperti ini, sehingga saya akan menggunakan hak-hak saya melalui mekanisme legal formal yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Beginilah Kelakuan Polisi di Makassar, Dosen Hukum Korban Salah Tangkap Dianiaya Padahal Cuma Lewat