UU Cipta Kerja
Tak Hanya di Bandung, Sekelompok Pemuda Berpakaian Hitam Bikin Ricuh Demo Penolakan UU Cipta Kerja
Massa yang terlibat kerusuhan tidak diketahui dari kelompok mana. Mereka mengenakan pakaian hitam-hitam
Laporan Wartawan Tribun Sumsel M. Ardiansyah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tujuh pemuda ditangkap polisi saat ikut aksi demo di DPRD Sumsel.
Mereka menggunakan atribut hitam-hitam dan membawa bendera hijau bergambar mata.
Pemuda ini diduga akan menjadi penyusup dalam aksi yang akan di gelar mahasiswa, Rabu (7/10/2020).
Pemuda yang mencurigakan ini langsung diamankan pihak kepolisian.
Usai diperiksa, polisi menyita ponsel dan membawa ke 7 pria ini ke Polrestabes Palembang.
Massa berpakaian hitam-hitam disebut polisi sebagai pelaku kerusuhan di Gedung DPRD Jabar, Selasa (6/10/2020) petang ricuh.
Baca: Demo Ricuh, Polisi Lempar Anak Laki-laki Usia 16 Tahun dari Jembatan, Polisi Bilang Anak Itu Jatuh
Mereka bukan mahasiswa. Bukan pula massa buruh.
"Perusuh ini bukan massa buruh atau dari massa mahasiswa," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Jalan Dipenogoro, Selasa malam.
Menurut pantauan Tribun Jabar, sekitar pukul 17.00 tidak ada massa buruh yang berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Gedung Sate yang lokasinya berdekatan dengan Gedung DPRD Jabar.
Sekitar pukul 17.00 hingga kerusuhan pecah pukul 18.00 dan kembali kondusif pukul 19.00 WIB.
Massa yang terlibat kerusuhan tidak diketahui dari kelompok mana. Mereka mengenakan pakaian hitam-hitam.

"Kami tidak menyampaikan itu Anarko, karena sekarang masih didalami. Sejauh ini sudah ada 10 orang yang diamankan,"ucap dia.
Massa melemparkan benda ke polisi saat aksi di depan Gedung DPRD Jabar. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Polisi sempat melepaskan gas air mata ke arah massa setelah sebelumnya massa melempari polisi dengan batu dan berbagai benda.
Baca: Fadli Zon Sebut UU Cipta Kerja Tidak Tepat Waktu dan Sasaran
Selain itu, unjuk rasa juga dinilai melebihi batas waktu yang ditetapkan yakni pukul 18.00 menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.