Kasat Intel Polres Sergai Dicopot Usai Resepsi Mewah, Kapolsek Tegal Selatan Imbas Konser Dangdut
Polda Sumatera Utara memutuskan memberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatan terhadap BVP.
Saat itu pangkatnya masih Iptu.
Ia mengikuti acara serah terima jabatan menggantikan AKP T Manurung yang mendapat promosi jabatan sebagai Kanit IV Subdit V Ditintelkam Polda Sumut.
Baca: Buntut Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka & Wajib Lapor ke Polda Jateng
Bobi sendiri datang dari Polres Padanglawas karena di sana dirinya juga menjabat sebagai Kasat Intel.
Pencopotan Bobi ini dibenarkan oleh pihak Polda Sumut.
Kapolsek Tegal Selatan
Sebelum AKP Bobi Vaski Pranata, pencopotan jabatan juga dialami Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno.
Namun berbeda dengan AKP Bobi yang dicopot karena ulahnya menggelar resepsi di tengah pandemi tanpa mengindahkan protokol kesehatan, Kompol Joeharno justru kena dampak pencopotan akibat tak mampu mencegah acara konser dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
"Kapolda sudah mengambil tindakan tegas terhadap Kapolsek yang sudah tidak mematuhi perintah daripada pimpinan, Kapolsek sudah diganti dan sudah diserahterimakan," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (29/9/2020) dikutip dari Tribun Jateng.
Sementara saat ditanya soal posisi Kapolresta Tegal, Iskandar mengatakan, bahwa hal tersebut bukan wewenang Kapolda.
Namun, buntut dari konser dangdut itu, Kapolresta Tegal mendapat teguran.
"Kalau untuk Kapolres kewenangannya bukan Kapolda, namun Pak Kapolda sudah melakukan peneguran keras pada Kapolres.
Itu kewenangannya Mabes Polri," ujar Iskandar.
Diketahui, dalam kasus konser dangdut yang dihadiri oleh ribuan orang itu akhirnya menyeret Wasmad sebagai tersangka.
Saat ini Polisi masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Dari keterangan Iskandar, sedikitnya sudah ada 19 saksi yang diperiksa.
Baca: Sosok Wasmed, Wakil Ketua DPRD Tegal yang Disorot Karena Gelar Konser Dangdut Saat Pandemi Covid-19