Satu Keluarga Disebut Disekap, Penyegel Rumah Membantah, Perkara Berawal dari Sengketa Tanah
Pelda Muhaji buka suara terkait kasus dugaan penyekapan tiga warga di Jalan Dukuh Sari No.18 Gang Mekar, Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.
Lebih jauh, ia menjelaskan, awal mula duduk perkara kasus tersebut berawal dari pembelian tanah medio tahun 2014 dengan Wayan Padma di Gatot Subroto, Denpasar, Bali.
Pelda Muhaji memberikan uang senilai Rp 50 juta sebagai tanda jadi atas pembelian tanah tersebut dari harga Rp 300 juta, kemudian Pelda Muhaji bersama Wayan Padma mendatangi Notaris untuk pengurusan Sertifikat dan mengecek tanah tersebut.
"Setelah dicek ternyata di tanah tersebut sudah berdiri bangunan berupa rumah. Wayan Padma menjanjikan akan mengeluarkan pihak pengontrak dalam jangka waktu 1 tahun sambil menunggu keluar Sertifikat dari Notaris," ungkapnya.
Pelda Muhaji mengaku sudah pernah melaporkan permasalahan ini ke Polda Bali pada bulan Januari 2020 melalui Kumdam IX/Udayana sebagai pihak kuasa hukum.
Setelah melaporkan ke Polda Bali melalui kuasa Hukum pihak Kumdam IX/Udayana, masih belum ada tindak lanjut terkait permasalahan tersebut dan terkesan vacum alias kosong.
Pelda Muhaji merasa tidak ada solusi, sehingga pada bulan Mei 2020, ia meminta bantuan kepada Pengacara umum Togar Situmorang untuk membantu masalahnya tersebut sepengetahuan Kababin Minvetcaddam IX/Udayana.
Ia juga sudah dilaporkan kepada pihak Polsek Denpasar melaui Dumas/222/VIII/2020/Bali/Resta Dps/Polsek Densel tanggal 21 Agustus 2020, namun masih dalam proses dan belum masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hendra menempati rumah tersebut dari over kontrak seseorang bernama Gono.
Dan perkembangan informasinya menyebutkan Gono sudah meninggal dunia, namun masih perlu diselidiki kebenarannya, keberadaan keluarganya pun tidak diketahui.
Pihak desa setempat juga belum mengetahui keberadaan dari Gono, apakah benar sudah meninggal dunia atau hanya meninggalkan Pulau Bali.
Permasalahannya adalah over kontrak dari Gono kepada Hendra dilakukan tanpa sepengetahuan dari Wayan Padma, namun hanya diketahui oleh Ketut Fujiyama yang merupakan ipar dari Wayan Padma.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Pelda Muhaji Sanggah Anggapan Dugaan Kasus Penyekapan & Penyegelan Tiga Orang di Sesetan"