Selasa, 7 Oktober 2025

Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Gara-gara Sering Nonton Film Porno, Ancam Pakai Pisau

Seorang ayah berinisial Haryadi (39) tega mencabuli anak kandungnya sendiri, IA (18).

Tribun Bali
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial Haryadi (39) tega mencabuli anak kandungnya sendiri, IA (18).

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sejak anaknya duduk dibangku kelas 2 sekolah dasar (SD) hingga korban berusia 18 tahun.

Sang istri yang mengetahui perbuatan bejat suaminya itu langsung melaporkan Haryadi ke polisi.

Diketahui, Haryadi merupakan warga Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Palembang.

Pelaku berhasil ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Palembang, Senin (28/9/2020) pukul 20.00 WIB.

Saat ditangkap, Haryadi langsung mengakui perbuatan yang telah dilakukannya kepada petugas.

Baca: Oknum ASN yang Cabuli Seorang Anak Ditangkap, Keluarga Melapor setelah Curigai Tingkah Aneh Korban

Informasi yang dihimpun, aksi bejat Haryadi dilakukan terhadap anak pertamanya ini terjadi sejak korban duduk dikelas 2 SD. Saat itu anaknya berumur 8 tahun.

Perbuatan cabul kembali dilakukannya saat korban duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Menurut informasi yang didapatkan dari korban bahwa saat kejadian korban sempat berteriak dan diketahui istri pelaku, kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita ke siapapun mengenai aksi yang dilakukannya," ujar Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Kamis (1/10/2020).

Mengetahui hal tersebut istri pelaku LM (37 tahun), akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

"Pelaku berhasil kita amankan berawal dari adanya laporan ibu korban," katanya.

Dari laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang merupakan bapak kandung korban.

Baca: Lama Menduda karena Istri Meninggal, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung yang Masih Berusia 8 Tahun

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya pisau yang digunakan pelaku saat mengancam korban.

"Atas ulahnya tersebut pelaku kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," ungkapnya.

Pelaku Mengaku Khilaf

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved