Buron 8 Tahun, Tersangka Penembakan IRT Ditangkap saat Mudik, Pelaku Kesal Masalah Utang Korban
Seorang pria akhirnya ditangkap setelah buron selama delapan tahun. Pria tersebut menjadi pelaku penembakan seorang IRT.
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria akhirnya ditangkap setelah buron selama delapan tahun.
Pria tersebut menjadi pelaku penembakan seorang IRT.
Pelaku dibekuk saat mudik ke kampung halaman.
Berakhir sudah pelarian Asgaburillah alias Sabil (34), setelah beberapa tahun buron karena pembunuhan yang dilakukannya.
Pembunuhan tersebut terjadi delapan tahun lalu atau tepatnya pada 12 Maret 2012.
Ketika itu tersangka menagih utang pada seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Siti Fauziah (35).
Menurut keterangan polisi, ketika itu dinihari tersangka datang ke rumah korban dan langsung menagih utang.
"Kronologinya, tersangka ketika ini menagih utang ke rumah korban jam 3 pagi," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasatreskrim, AKBP Nuryono kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Dilanjutkan Nuryono, korban yang belum mampu melunasi utang membuat tersangka naik pitam. Ia tersangka lalu menembak kepala korban menggunakan senjata api rakitan.
"Satu kali tembakan, korban tewas seketika," kata Nuryono.
Baca: Suami Cekcok dengan Istri Malah Aniaya Seorang Kakek hingga Tewas, Pelaku Merasa Dipelototi Korban
Baca: Seorang Pria Gantung Anak Kandung Pakai Kain, Direkam Lalu Dikirim ke Istri Agar Mau Pulang
Baca: Ayah Tega Aniaya Anak Kandung dengan Tang, Polisi: Tidak Ada Penyesalan Sama Sekali
Tersangka lalu melarikan diri ke luar daerah Sumatera Selatan.
Buron selama delapan tahun, tersangka akhirnya kembali ke Palembang.
Mendapatkan informasi tersangka sedang berada di rumahnya di Talang Betutu, Sukarami, petugas dari Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, langsung meringkus tersangka.
Selain tersangka, polisi mengantongi bukti arsip Visum et Repertum (VeR) atau keterangan tertulis mengenai penyebab kematian korban.
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," terang Nuryono.