Pesta Hiburan Pernikahan di Sumenep Dibubarkan Paksa Polisi, Dihadiri Lebih dari 500 Undangan
Pesta hiburan pernikahan dibubarkan paksa oleh polisi. Ada 500 lebih udangan yang hadir dalam pesta hiburan itu.
TRIBUNNEWS.COM– Pesta hiburan pernikahan dibubarkan paksa oleh polisi.
Ada 500 lebih undangan yang hadir dalam pesta hiburan itu.
Kepala Kepolisian Sektor Ambunten, Kabupaten Sumenep, AKP Junaidi bersama dengan anggotanya, membubarkan paksa kegiatan hiburan musik karawitan di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, Selasa (29/9/2020).
Hiburan karawitan itu digelar dalam rangka pesta perkawinan salah satu keluarga di Desa Beluk.
Junaidi menuturkan, empat hari sebelumnya sudah tersiar kabar bahwa akan ada hiburan kesenian karawitan di Desa Beluk Ares.
Junaidi memerintahkan anggotanya untuk memantau rencana hiburan tersebut.
Hingga tiba hari pelaksanaan kegiatan huburan tersebut, tidak ada pemberitahuan dan izin ke Polsek.
"Tidak ada izinnya ke kami sehingga kami bubarkan," ujar Junaidi, saat dihubungi, Selasa.
Baca: Sedang Hamil, Wanita Muda Gantung Diri gara-gara Frustasi Urus Administrasi Pernikahan
Baca: Surat Nikah dan Cerai Bung Karno Bakal Diarsipkan ANRI, Ada Peran Ridwan Kamil di Baliknya
Sebelum acara hiburan tersebut dibubarkan, pihaknya sudah memberi peringatan kepada kepala desa.
Namun, peringatan itu tidak dihiraukan.
"Kami bubarkan acara hiburannya. Namun, sebelum kami bubarkan, kami koordinasi lagi dengan tuan rumah dan kepala desa sambil kami berikan imbauan," ujar dia.
Saat mau dibubarkan, pihak tuan rumah sempat menolak.
Namun, melalui pendekatan persuasif yang dilakukan oleh polisi, akhirnya tuan rumah rela membubarkan acaranya.
Alasan pembubarkan acara tersebut karena Kabupaten Sumenep sudah masuk zona merah dalam penyebaran Covid-19.
Oleh sebab itu, segala kegiatan yang mengundang kerumunan massa, dilarang dan bisa dikenai sanksi pidana.