Jumat, 3 Oktober 2025

Menduda sejak Istri Meninggal, Ayah Tega Cabuli Anaknya Umur 8 Tahun saat Tidur

Tersangka dilaporkan oleh bibi korban bernama RU (32) atau saudara almarhumah istri tersangka.

Editor: Ifa Nabila
The Week
Ilustrasi korban pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Ditinggal istrinya meninggal dunia, seorang pria berinisial AL (38) nekat mencabuli anaknya yang masih 8 tahun.

AL kini diringkus anggota Polsek Karang Dapo, Resor Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel.

AL nekat mencabuli putrinya ketika korban sedang tidur.

Tersangka diketahui merupakan duda yang sudah lama ditinggal istrinya karena meninggal dunia.

Baca: Foto Bugil Ibu Muda Disebar Mantan Pacar ke Teman hingga Guru, Anaknya yang Masih ABG Lapor Polisi

Tersangka dilaporkan oleh bibi korban bernama RU (32) atau saudara almarhumah istri tersangka.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Muratara setelah dilimpahkan dari Polsek Karang Dapo.

"Tersangka dan berkas perkara kami limpakahkan ke Polres, kini ditangani Unit PPA," kata Kapolsek Karang Dapo, AKP Ahmad Darmawan, Senin (28/9/2020).

Kepala Satreskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad, membenarkan telah menerima limpahan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut.

Dedi menyebut berdasarkan pengakuan tersangka melakukan pencabulan terhadap anaknya itu pada 22 Agustus 2020 lalu.

Baca: Gadis Cilik Dibunuh Lalu Mayatnya Diperkosa Remaja, Pelaku Dendam Dimarahi Ibu Korban saat Mencuri

Tersangka melakukan aksi tak senonoh itu saat anaknya terlelap tidur.

Saat itu anak tersangka langsung terbangun.

Tersangka kemudian mengancam korban agar tidak memberitahu kepada orang lain atas tindakannya.

"Korban mungkin ketakutan sehingga bercerita kepada bibinya, setelah dilapor baru tersangka berhasil kami tangkap," kata Dedi.

Ia mengatakan, anggota Polsek Karang Dapo menerima informasi bahwa tersangka berada di rumahnya.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Karang Dapo menuju lokasi dan langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul getah karet.

Tersangka sebenarnya bukan asli warga Kabupaten Muratara melainkan asli warga Musi Banyuasin (Muba).

"Dia asalnya orang Muba, istrinya orang Muratara, jadi dia tinggal di Muratara sekarang bersama anak-anaknya," kata Dedi.

Tersangka melanggar Pasal 80 subsider 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TribunSumsel.com/Rahmat Aizullah)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Lama Menduda, Pria di Muratara Tega Cabuli Anak Kandung yang Masih SD

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved