Kamis, 2 Oktober 2025

Konser Dangdut di Tegal

Buntut Konser Dangdut di Tegal yang Tidak Dibubarkan, Kapolsek Kini Dinonaktifkan

Konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) berbuntut panjang.

Editor: Miftah
Kompas/Tresno Setiadi
Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang. 

Dengan alasan sudah terlanjur dipersiapkan.

"Karena kegiatan ini sudah disiapkan, maka dia (tuan rumah) menyatakan tidak akan melibatkan TNI dan Polri untuk pengamanan dan akan menanggung sendiri semua risiko yang terjadi," kata Joeharno.

Mendengar alasan itu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

Ia juga tidak berani melakukan pembubaran paksa.

Sehingga acara konser dangdut itu tetap berlangsung dan menimbulkan kerumunan massa.

"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan.

Alasan kedua tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.

"Kami sebetulnya berharap ada kebijakan atau kearifan untuk membatalkan konser. Tapi ternyata tidak dilakukan bahkan kegiatan tetap berlangsung," terangnya.

Kompol Joeharno kini dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Tegal Selatan

Ini merupakan buntut dari konser dangdut di Lapangan Selatan Kota Tegal, Rabu (28/9/2020).

Konser dangdut itu tetap digelar disaat pemerintah dan masyarakat tengah berjuang melawan penularan virus Corona.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan saat ini  Kompol Joeharno sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam.

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan
Kapolseknya diperiksa oleh Propam," kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (26/9/2020).

Tidak hanya Kompol Joeharno, Polri juga memproses Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo  yang adalah si empunya hajat.

Dia berstatus terlapor karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab lantaran menggelar acara dangdut tersebut.

Pemeriksaa pada Wasmad didasari dari laporan polisi bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020,.

Wamad diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP lantaran menyelenggarakan acara dangdut yang menyebabkan terjadinya kerumunan massa di tengah situasi pandemi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved