Mantan Kades Berkomplot Palsukan Surat Tanah, Kini Ia dan Kawannya Jadi Tersangka
Mereka diduga berkomplot untuk memalsukan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik H Damrizal
Lebih lanjut dia mengatakan, dari penyelidikan polisi atas laporan H Damrizal, akhirnya ditetapkan tiga tersangka.
Hal itu sesuai dengan surat Ditreskrim Polda Riau Nomor B/136/VIII/2020/Reskrimum tertanggal 31 Agustus 2020.
“Kami berharap dengan ditahannya tiga tersangka, kasus ini segera bergulir ke pengadilan,” imbuhnya.
Buru DPO Kasus Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi di Inhil
Sebelumnya, aparat kepolisian dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, hingga kini masih memburu keberadaan Liong Tjai atau Harris Anggara.
Dia adalah tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Bahkan Polda Riau sudah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama yang bersangkutan.
Surat DPO itu bernomor: DPO/06/I/2020/Reskrimsus. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, pada 31 Januari 2020.
Disebutkan Kombes Andri, pihaknya berupaya maksimal dalam mencari keberadaan Harris Anggara tersebut. Lanjut dia, jajarannya juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
"Kita upayakan semaksimal mungkin. Kita koordinasi dengan Imigrasi, dengan Polda setempat yang kita curigai ada keberadaan yang bersangkutan, tetap kita lakukan koordinasi," jelas Andri, Jumat (25/9/2020).
Ditanyai termasuk upaya cekal sang DPO melarikan diri ke luar negeri, Andri menyatakan hal itu juga sudah dilakukan.
"Sudah, ya itu makanya tadi (koordinasi) dengan Imigrasi. Sudah itu, sudah," tegas Andri.
Informasi yang dirangkum, adapun dasar pencarian terhadap Harris Anggara yaitu laporan polisi nomor: LP/269/VI/2018/Riau/Reskrimsus, tanggal 26 Juni 2018.
Harris Anggara diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM di Kota Tembilahan.
Dengan menggunakan dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2013 yang berakibat kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar lebih.