Minggu, 5 Oktober 2025

Pemuda 20 Tahun Perkosa 3 Bocah di Kuburan, Alasan Cek Keperawanan hingga Ancam dan Cekik Korban

Indra adalah warga Dukuh Kalidoro RT 29, Desa Kedawung, Kecamatan Mondokan, Sragen.

Editor: Ifa Nabila
Tribun Jateng/ Mahfira Putri Maulani
Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo ketika sedang berbincang dengan pelaku pencabulan, Indrawan, Rabu (23/9/2020) 

Aksi bejat Indra membuatnya terjerat Pasal Primer pasal 81 ayat 1 Sub Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI no.35 tahun 2014 perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan kurungan 5-15 tahun.

Adanya insiden ini, Raphael menghimbau kepada masyarakat agar bijak bersosial media sosial dalam menilai konten-kontennya.

"Kalau ada keluarga dan anak, jalin komunikasi dengan baik sehingga anak bisa terbuka kalaupun ada permasalahan bisa menyampaikan ke orangtuanya," tandasnya. (TribunJateng.com/Mahfira Putri Maulani)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Indra Warga Mondokan Sragen Cabuli Tiga Perempuan Dibawah Umur di Kuburan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved