Rabu, 1 Oktober 2025

Gara-gara Injak dan Pukul Lamborgini, Reza dan Syarif Diadili

Dua orang ini didakwa memukul mobil mewah buatan Italia di dekat sebuah cafe di Bandung.

Editor: Hendra Gunawan
Mega Nugraha/Tribun Jabar
Pukul dan Injak Kap Mobil Lamborghini, Dua Pria di Kota Bandung Jadi Terdakwa di Pengadilan 

Masih belum puas, terdakwa Reza kemudian naik ke kap mobil Lamborgini dan menginjak kap mobil tersebut yang selanjutnya diikuti juga oleh terdakwa Syarif Ibrahim," ucap Melur.

Akibat perbuatan itu, pemilik Lamborgini yakni saksi Ronny yang dikendarai saksi Jessica mengalami penyok dan lecet di bagian kap mesin dan di pinggir kanan di atas bagian depan.

"Selain itu, kaca spion kanan rusak dan patah sehingga tidak dapat dipakai lagi dengan normal seperti sebelumnya.

Atas perbuatan terdakwa, mobil Lamborgini memerlukan biaya perbaikan Rp 250 juta," ujar jaksa.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa tidak ditahan. Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini yakni Eri Iriawan.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Rizky Rizgantara tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Tidak eksepsi. Langsung saja ke pembuktian pada keterangan saksi," kata Rizky seusai sidang.

Kemudian, kata dia, jika terdakwa menab‎rakan mobilnya dengan cara memundurkan kendaraan, seharusnya itu disertai kerusakan di mobil terdakwa.

"Katanya bagian depan Lamborghini rusak tapi mobil bagian belakang terdakwa tidak apa-apa.

Ada kejanggalan, padahal Lamborghini kelasnya jauh beda dengan mobil terdakwa," kata Rizky.

Kata dia, ada ketidaksesuaian antara dakwaan jaksa dengan fakta perbuatan yang terjadi.

Sidang perkara ini dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi.

"Ada yang tidak sesuai antara keterangan saksi dengan dakwaan. Karenanya, kami akan buktikan dan menguji dakwaan jaksa di persidangan nanti. Apa benar Lamborghini penyok," ucap Rizky seraya menyayangkan perkara itu hingga ke pengadilan, mengingat peristiwanya sudah lama terjadi.

"Lalu barang bukti yang dipakai hanya foto-foto mobil yang rusak. Kejadiannya juga sudah setahun lebih, harusnya kedepankan musyawarah, mediasi," ucap Rizky.

Terdakwa Syarif alias Abo mengatakan perkara ini terlalu dipaksakan untuk diproses pidana. Padahal, perkara ini bisa selesai dengan musyawarah. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pukul dan Injak Kap Mobil Lamborghini, Dua Pria di Kota Bandung Jadi Terdakwa di Pengadilan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved