Jumat, 3 Oktober 2025

Pesta Pernikahan di Wajo Berujung Maut, Tamu Undangan Tikam Tuan Rumah Sampai Tewas saat Pesta Miras

Sebuah pesta pernikahan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan berujung maut. Seorang saudara dari penyelenggara hajatan ditikam oleh tamu undangan.

Editor: Miftah
The Indian Express
Ilustrasi pembunuhan- Sebuah pesta pernikahan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan berujung maut. Seorang saudara dari penyelenggara hajatan ditikam oleh tamu undangan. 

TRIBUNNEWS.COM- Sebuah pesta pernikahan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan berujung maut.

Seorang saudara dari penyelenggara hajatan ditikam oleh tamu undangan.

Penikaman terjadi setelah keduanya terlibat cekcok saat pesta miras.

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Cappabulue, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Kamis (17/9/2020) dini hari.

Peristiwa berdarah ini bermula dari hajatan pernikahan kerabat korban, Andi Sandi (24).

Setelah perjamuan pernikahan usai digelar, Andi Sandi kemudian mengajak pelaku, AN (43) untuk berpesta miras.

Saat pesta miras tersebut, terjadi pertengkaran mulut antara Andi Sandi dan AN hingga akhirnya AN mengeluarkan badik yang terselip di pinggangnya.

Satu tikaman pada bagian pinggang kiri membuat Andi Sandi tersungkur.

Baca: Deretan Tragedi Kelam di Kalibata City: Ada Prostitusi, Narkoba, Bunuh Diri hingga Kasus Mutilasi

Baca: Kronologi Sepasang Kekasih Bunuh & Mutilasi Manajer HRD di Apartemen, Berawal Dari Aplikasi Tinder

"Kejadiannya antara tuan rumah dan salah seorang tamu undangan yang berselisih paham. Korban tewas dengan satu luka tikaman badik dan saat ini telah disemayamkan di rumah duka" kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, melalui pesan singkat.

AN sempat melarikan diri namun berhasil dibekuk polisi beberapa saat setelah kejadian.

Tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Wajo mengakui bahwa badik yang digunakan menikam korban merupakan miliknya yang sengaja dibawa.

Dia mengaku menikam korban lantaran merasa terpojok oleh korban.

"Saya terpaksa cabut badik karena sudah terjatuh dan dia (korban) terus menyerang saya," kata AN saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wajo.

Korban sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit oleh sejumlah warga.

Namun, nyawanya tak tertolong sebelum tiba di rumah sakit.

AN sendiri terancam pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara.

(Kontributor Bone, Abdul Haq)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesta Pernikahan Berujung Maut, Tuan Rumah Tewas Ditikam Tamu Undangan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved