Kepergok saat Hendak Curi Rumah Tetangga, Pasangan Suami Istri Ini Siksa Pembantu hingga Kritis
Sepasang suami istri hendak melakukan pencurian dengan kekerasan pada tetangganya sendiri.
Sejumlah barang bukti disita petugas dari tangan tersangka. Satu buah linggis dan bantal yang berada di rumah korban juga disita.
Diketahui, kedua tersangka nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan karena motif ekonomi yang membelit rumah tangga mereka.
Keduanya gelap mata dan sepakat melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya sendiri yang dikenal baik itu.
“Tersangka ini terlilit hutang, lalu mencuri barang di rumah Teguh. Mereka memilih mencuri di rumah Teguh karena di sekitar tetangga mereka, Teguh itu orang berada,” pungkas Nur Amin.
Kini kedua pasutri itu dijerat dengan Pasal 365 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau 170 Jo 351 Ayat 2 KUHP.
(Surya/Willy Abraham)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Pasutri di Gresik Nekat Bobol Rumah Tetangga, Kepergok Malah Lakukan Hal Sadis Seperti Ini"